HAK BELAJAR ANAK DI SEKOLAH DASAR

HAK BELAJAR ANAK DI SEKOLAH DASAR
Disusun untuk ujian akhir semester
Mata Kuliah Metode Penelitian




                                                                      Disusun Oleh :

Asep syaefudin                      (5215077531)



JURUSAN TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2010



BAB  I
PENDAHULUAN

Pendahuluan
Berbicara tentang pendidikan, maka membahas perkembangan peradaban manusia. Perkembangan pendidikan manusia akan berpengaruh terhadap dinamika sosial-budaya masyarakatnya. Sejalan dengan itu, pendidikan akan terus mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebudayaan. Banyak pendapat para tokoh  pendidikan yang kemudian berdampak terhadap peradaban manusia. Tulisan ini akan mendeskripsikan pendapat tentang arti pentingnya pendidikan bagi manusia, serta sasaran pendidikan secara umum di Indonesia.
Dari masa perkembangan peradaban kuno sampai munculnya abad pencerahan (renaisance) di eropa, bidang pendidikan mendapat tempat utama dan strategis dalam kehidupan pemerintahan. Pendidikan merupakan yang paling utama, hal itu setidaknya dapat kita lihat dari pendapat beberapa ahli berikut ini;
Ø  Jean Jaqques Rosseau, seorang tokoh pembaharu Perancis menyebutkan, Semua yang kita butuhkan dan semua kekurangan kita waktu lahir, hanya akan kita penuhi melalui pendidikan.
Ø  Aristoteles, ahli filsafat Yunani kuno berpendapat, bahwa perbaikan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu meperbaiki sistem pendidikan.
Ø  Van de venter, tokoh politik ETIS atau balas budi, yang menjadi tonggak awal perkembangan munculnya golongan terpelajar Indonesia juga mengatakan, Pendidikan yang diberikan kapada rakyat pribumi, akan dapat merubah nasib pribumi,
Tokoh Pendiri nasional yakni Ir. Soekarno dan Ki Hajar Dewantara, juga menyebutkan bahwa satu-satunya yang dapat mengubah nasib suatu bangsa hanyalah Pendidikan.
Selanjutnya menurut UNESCO, badan PBB yang menangani bidang pendidikan menyerukan kepada seluruh  bangsa-bangsa di dunia bahwa, jika ingin membangun dan berusaha memperbaiki keadaan seluruh bangsa, maka haruslah dari pendidikan, sebab pendidikan adalah kunci menuju perbaikan terhadap peradaban.oleh karena itu UNESCO merumuskan bahwa pendidikan itu adalah:

1. Learning how to think (Belajar bagaimana berpikir)
2. Learning how to do (Belajar bagaimana melakukan)
3. Learning how to be (Belajar bagaimana menjadi)
4. Learning how to learn (Belajar bagaimana belajar)
5. Learning how to live together (Belajar bagaimana hidup bersama)
Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting dan mutlak bagi umat manusia. Oleh karena itu, tidaklah sekedar transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge). Tujuan pendidikan sesungguhnya menciptakan pribadi yang memiliki sikap dan kepribadian  yang positif. Sikap dan kepribadian yang positif antara lain:
  • Memiliki dan bangga berkompetensi, yakni memiliki Ilmu pengetahuan
  • Bangga berdisiplin
  • Tahan mental menghadapi kesulitan hidup
  • Jujur dan dapat dipercaya (memiliki karakter yang baik dan integritas yang baik atau suka bekerjasama dalam tim)
  • Memiliki pola pikir yang rasional dan ilmiah
  • Bangga bertanggung jawab
  • Terbiasa bekerja keras
  • Mengutamakan kepedulian terhadap sesamanya
  • Mengutamakan berdiskusi dari pada berdebat (not conflict but consensus)
  • Hormat pada aturan
  • Menghormati hak-hak orang lain
  • Memiliki moral dan etika yang baik
  • Mencintai pekerjaan
  • Suka menabung
Menghasilkan manusia Indonesia seperti keadaan di atas merupakan keinginan insan pendidikan. Semua pendidik dan tenaga kependidikan di negeri ini harus memahami hal itu sehingga dalam melaksanakan setiap aktivitas belajar-mengajar, tidak hanya sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada warga didik (warga belajar), tetapi kita harus membimbing mereka melalui melalui motivasi dan contoh keteladanan yang bermuara pada pembinaan sikap (behaviour) maupun etika/moral peserta didik ataupun warga belajar.









BAB II
PEMBAHASAN

Latar Belakang Masalah
Berikut akan dibahas mengenai hak anak di Sekolah Dasar. Disini diharapkan seorang guru dapat lebih memahami jenis-jenis hak anak dan butir-butir konvensi anak mana saja yang berhubungan dengan pendidikan. Serta lebih menyadari apa yang sebetulnya menjadi hak anak dan pendidikan seperti apa yang berkaitan dengan hak anak, serta lebih menyadari akan lingkungan pendidikan seperti apa yang diperlukan oleh anak. Dengan memahami hak-hak anak, diharapkan guru memiliki landasan dan panduan yang tepat dalam mengelola dan membimbing anak SD.
Saat ini tanpa kita sadari banyak sekali terjadi pelanggaran hak anak, padahal sudah lebih 10 tahun pemerintah Indonesia mengesahkan Konvensi PBB tentang hak anak melalui Keputusan Presiden no. 36 tahun 1990 (Tunggal, 2000). Berbagai pelanggaran terhadap hak anak muncul di lingkungan kita, seperti anak korban konflik, kekerasan melalui tindakan pembunuhan, kekerasan seksual, dan lain-lain. Hal ini berkaitan dengan faktor penyebab pelanggaran hak anak tersebut, salah satunya berkaitan dengan pembahasan kali ini yaitu bahwa sistem pendidikan nasional kita belum mengadopsi nilai-nilai konvensi hak anak.
Hak anak dalam bidang pendidikan dapat dijumpai pada pasal 28 dan 29 dari konvensi hak anak. Selain itu pasal 31 dan 32 UUD’45 banyak mengupas mengenai pendidikan. Pasal 31 merupakan landasan dari Pendidikan Nasional yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berkesinambungan. Yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Tujuan dari pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia, serta mempersiapkan anak untuk mengikuti pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan kemampuan dasar disini adalah baca – tulis – hitung; selain itu pendidikan di SD juga memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi anak sesuai dengan tingkat perkembangannya.



Permasalahan
Salah satu kendala yang muncul adalah dalam pelaksanaan hak anak, khususnya pendidikan dasar secara cuma-cuma bagi semua anak belum dilaksanakan sepenuhnya di negara kita. Mengapa demikian? Banyak faktor yang menyebabkan Negara Indonesia belum dapat menjamin pendidikan dasar secara menyeluruh dan cuma-cuma, yaitu diantaranya tingkat pendapatan Negara yang masih rendah yang membuat pemerintah mengalami kesulitan mengalokasikan dana untuk pendidikan yang layak. Kendala lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan hak anak adalah dalam kegiatan kurikuler yang masih perlu disempurnakan. Hal ini diketahui dari banyaknya keluhan bahwa beban kurikulum terlalu berat bagi anak didik dilihat dari segi muatan kurikuler maupun dari segi beban mata pelajaran yang terlalu banyak, serta jumlah buku dan kualitas tenaga pengajar. Oleh karena itu maka pelaksanaan hak anak dalam kegiatan kurikuler belum terlaksana secara tuntas.
Sesungguhnya, apabila dilihat dari segi isi, kurikulum pendidikan SD mengandung substansi muatan lokal yang berpotensi besar dalam mengimplementasikan hak anak dalam kegiatan kurikuler. Muatan lokal berfungsi memberikan peluang untuk mengembangkan kemampuan anak yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan. Muatan lokal dapat berupa bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh sekolah atau daerah yang bersangkutan (dalam kurikulum Pendidikan Dasar, 1993). Dengan demikian, modal dasar untuk memenuhi hak anak dalam segi isi kurikuler dapat disesuaikan dengan daerah masing-masing dan dapat dengan mudah dikembangkan guru karena sesuai dengan kebiasaan dan budaya daerah masiing-masing.
Jika ditinjau lebih jauh dari pasal-pasal Konvensi Hak Anak yang berkaitan dengan pendidikan, ternyata Hammarberg (1997) telah mengemukakan pasal dari Konvensi Hak Anak yang juga dapat dijadikan prinsip umum yang menggambarkan lebih jelas tentang pasal 28 & 29, yakni pasal 2, 3, 6, dan 12. Pasal 2 banyak membahas mengenai kesamaan hak. Kesamaan hak disini maksudnya adalah setiap anak berhak untuk mendapat kesempatan belajar yang sama, termasuk anak-anak yang mengalami hambatan dalam segi kemampuan dan fisik anak (tuna rungu atau tuna netra). Oleh karena itu pembelajaran memerlukan sarana yang memadai.
Pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan Hammarberg seputar kesamaan hak anak dalam bidang pendidikan adalah:
1. Apakah semua anak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi?
2. Apakah kualitas pendidikan yang ada sesuai bagi semua anak di seluruh daerah?
3. Apakah pendidikan dirancang sesuai dengan kebutuhan setiap anak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampaknya perlu ditelusuri lebih jauh agar pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan dapat terlaksana. Pasal 3 menunjukkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak akan merupakan pertimbangan utama. Hal ini dapat dilihat dari kesempatan anak dalam memilih kegiatan ekstra kurikuler. Pasal 6 berkaitan dengan hak untuk hidup dan jaminan akan kelangsungan hidup dan pengembangan anak baik secara fisik maupun mental, emosional, kognitif, sosial budaya, sebagaimana yang telah tercantum dalam Kurikulum Pendidikan Dasar (1993), bahwa kegiatan belajar mengajar pada dasarnya mengembangkan kemampuan psikis dan fisik serta kemampuan penyesuaian sosial anak secara utuh.
Sehubungan dengan kurikulum yang menjadi beban bagi anak, semakin jelas bahwa kegiatan kurikuler yang ada sekarang justru tidak mengembangkan bakat maupun kemampuan anak secara optimal. Kurikulum yang padat juga dapat menghambat kepribadian anak sehingga banyak anak menjadi stres.
Pasal 12 menunjukkan adanya jaminan bahwa anak dapat membentuk maupun menyatakan pandangannya sendiri secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangannya. Oleh karena itu anak memiliki hak untuk didengar dan menyatakan pendapatnya. Dalam dunia pendidikan kita, anak belum dibiasakan untuk secara bebas mengemukakan pendapatnya, sehingga hal ini dapat mematahkan semangat anak untuk mengemukakan pendapat berdasarkan pemahamannya sendiri. Hal ini sangat penting dalam rangka mempersiapkan anak ke jenjang pendidikan selanjutnya.
CARA PEMECAHAN MASALAH
Dari apa yang sudah dijelaskan, tampak bahwa pelaksanaan hak anak dalam kegiatan kurikuler belum optimal, sehingga perlu adanya perbaikan kurikulum. Perbaikan kurikulum dengan cara pemutakhiran kurikulum diharapkan dapat menunjang pengembangan pribadi, bakat, dan kemampuan anak secara optimal.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan hak anak:
1.      Pendidikan dasar merupakan hal yang wajib diikuti oleh semua anak. Hal ini tidak terlaksana disebabkan oleh sikap orang tua yang tidak menghargai arti pendidikan atau karena alasan ekonomi dan lain-lain. Berkaitan dengan kegiatan kurikuler, alasan yang tepat megnapa anak tidak mencicipi pendidikan dasar adalah kualitas pendidikan tidak tepat atau buruk.
2.      Adanya kesempatan yang sama bagi semua anak untuk bersekolah atau mengikuti pendidikan. Dengan demikian anak-anak dari lingkungan yang bagaimana pun perlu mendapatkan pendidikan dan pengajaran; misalnya bagi anak jalanan atau yang bekerja, maupun anak yang berada dalam suatu institusi karena masalah kenakalannya, berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan yang dirasakan lebih efektif bagi anak-anak semacam ini adalah pendidikan non formal karena lebih aplikatif dan membantu mereka untuk lebih menyadari akan artinya pendidikan. Contohnya adalah Paket A yang setara dengan SD, Paket B yang setara dengan SLTP, dan Paket C yang setara dengan SLTA.
3.      Untuk mengembangkan kepribadian, bakat, mental, dan kemampuan fisik secara optimal, diperlukan kurikulum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari anak dan apa yang berkaitan dengan mereka, seperti hubungan sosial secara langsung, kebutuhan pangan, kesehatan dan lingkungannya. Anak perlu mengetahui dan memahami apa manfaat ia mempelajari sesuatu, misalnya mengapa anak SD harus mempelajari mengenai kebersihan, persahabatan atau kerja sama di pelajaran PPKn, adab makan di pelajaran Agama, maupun belajar menambah dan mengurangi di pelajaran Matematika.
4.      Sekolah perlu mengajarkan kepada anak untuk lebih toleran dan hidup serasi dengan anak atau orang lain dari latar belakang budaya yang berbeda. Hal ini tercermin antara lain dalam pelaajran Agama, PPKn, IPS, Kesenian, maupun Olah Raga.
5.      Mengembangkan metode belajar yang lebih berpusat pada anak. Metode belajar yang dirasakan lebih menyenangkan dan efektif bagi anak karena lebih aplikatif atau lebih sesuai dengan penerapan adalah metode “learning by doing”. Metode belajar melalui diskusi, bermain peran, bahkan permainan dirasakan lebih menyenangkan karena dapat merangsang kemampuan berpikir kritis dan kreativitas anak, sehingga anak tidak merasa tertekan. Kegiatan belajar semacam ini perlu diimbangi dengan fasilitas yang memadai, seperti guru yang kreatif, perpustakaan, dan lain-lain.
6.      Kebersamaan banyak diperoleh dari lingkungan belajar yang bersifat demokratis. Selayaknya sekolah merupakan daerah yang bebas dari kekerasan yang dianggap sebagai senjata ampuh untuk penanaman disiplin bagi anak, karena memungkinkan anak menjadi takut atau tidak aman ke sekolah.
7.      Partisipasi anak. Melalui kegiatan belajar mengajar anak diberi kesempatan untuk mengekspresikan dirinya dan mengemukakan pendapatnya, seperti tanya jawab atau diskusi mengenai suatu topik dari pelajaran tertentu berdasarkan pengalaman pribadi, akan merangsang partisipasi aktif dari anak. Dengan membiasakan mendengar pendapatnya, maka anak juga belajar bagaimana emnghargai pendapat orang lain.
8.      Peran guru, orang tua, dan masyarakat. Disini guru lebih banyak berperan sebagai fasilitator dan menciptakan suasana yang lebih menghargai pendapat orang lain, serta menciptakan pembelajaran konstruktif, yang berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar. Komunikasi antara pihak orang tua dan sekolah perlu ditingkatkan karena proses belajar pun banyak terjadi di lingkungan rumah. Selain itu lingkungan masyarakat juga berperan terhadap proses belajar anak karena berhubungan dengan apa yang diminati oleh anak.









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pendidikan memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Melalui pendidikan yang baik, akan terlahir manusia Indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi bercirikan  high competition. Tanda-tanda ke arah itu sudah mulai tampak dengan adanya prestasi anak-anak bangsa pada tingkat internasional. Perolehan medali pada berbagai event sains tingkat dunia, peningkatan rating Human Development Index (HDI) manusia Indonesia, pemberantasan buta aksara yang gencar dilakukan baik melaui jalur pendidikan fomal terutama oleh jalur pendidikan nonformal, penanggulangan angka putus sekolah melalui program pendidikan kesetaraan untuk mensukseskan Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun dan juga upaya pemberian kecakapan dan keterampilan hidup kepada masyarakat, upaya meningkatan minat baca masyarakat sampai ke pelosok desa, menjadi usaha dan prestasi nyata yang telah dan akan tetap kita lakukan kita torehkan saat ini.
Melihat kesungguhan yang begitu besar dari pemerintah, maka sudah selayaknya kita sebagai anak bangsa, terutama yang bergerak pada sektor pendidikan, baik formal, nonformal, maupun in-formal, menyatukan  langkah dan pikiran untuk bersama-sama membantu pemerintah meningkatan pendidikan nasional untuk menghasilkan masyarakat Indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi pekerti yang baik demi terwujudnya tujuan negara Indonesia yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.


Saran
Bersama ini kami mengajukan beberaapa saran sebagai tinjauan penelitian yang telah kami lakukan, yaitu:
1. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kompetensi serta profesionalisme adalah suatu tuntutan yang tidak bias dihindari oleh semua kalangan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan penerapan berbagai metode, strategi, pendekatan dan penerapan media alat bantu pelajaran.
2. Dalam penerapan metode pemecahan masalah pada pembelajaran Matematika di Sekolah dasar, hendaknya memperhatikan materi yang akan disampaikan.
3. Sarana dan persiapan guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan metode pemecahan masalah harus disiapkan agar tidak terjadi kesenjangan dalam melaksanakan tugas yang diberikan di dalam kelompok.
4. Penggunaan alat peraga yang tepat misalnya kartu bilangan untuk memperlancar menulis lambang bilangan dan penggunaan poster tentang hak-hak anak dapat memnbantu proses pembelajaran.

















DAFTAR PUSTAKA


Marzuki, C. 1999. Metodologi Riset. Jakarta: Erlangga.
Karim dan Widagdo, D (2001). Pendidikan Matemaatika II, Jakarta , Universitas Terbuka.
Andayani, dkk (2007), Pemantapan kemampuan Profesional (panduan), Jakarta, Universitas Terbuka.
Depdikbud (2004), Kurikulum 2006. Dinas Pdan K kabupaten Karawang.
Hambali J. Iskandar dan Rahmat M. (1995) Pendidikan Matematika I, Jakarta Depdikbud.
Kasihani , Kasbollah (1998/1999), Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta Dikti Proyek PGSD.
Purbowinanto, Yudi (2004) Pandai Belajar Bahasa Indonesia Kelas 2. Bandung , regina.
Ruseffendi (1992), Pendidikan Matematika 3, Jakarta Depdikbud.
Soekoro dan Gunawan A. (2005) Rahasia Matematika SD, Surabaya, Mitra Pelajar.
Udin S. Winata Putra dkk,.(2006) Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta. UT
Igak Wardhani (2007). Penelitian Tindakan Kelas. Kelas I-VI. Jakarta. UT.
Slamet dkk (2008). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD Kelas I. Pusat Perbukuan Depdikbud.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

PENELITIAN TINDAKAN KELAS ASEP. S ( 5215077531 )

JURNAL SKRIPSI ASEP. S ( 5215077531 )

RPP ASEP. S ( 5215077531 )

SILABUS ASEP. S ( 5215077531 )